Layanan Kami Izin Bangunan & Sertifikasi Gedung › Jasa PBG / IMB Profesional & Terpercaya
Layanan Perizinan Bangunan

Jasa Pengurusan PBG / IMB Profesional & Terpercaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dulu dikenal sebagai IMB — adalah dasar legalitas yang wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan, diubah, atau diperluas. Matoa membantu Anda menyelesaikan seluruh proses ini dengan dokumen yang tepat sejak awal, sehingga risiko revisi dan penolakan bisa ditekan seminimal mungkin.

Izin Bangunan PBG & IMB Seluruh Indonesia Diperbarui Agustus 2026
Jasa PBG / IMB Profesional & Terpercaya
Definisi

Apa Itu PBG dan IMB?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya digunakan, meski istilah "IMB" masih banyak dipakai dalam percakapan sehari-hari.

Sistem Lama
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Bersifat lebih administratif, dengan penekanan utama pada izin lokasi dan kesesuaian tata ruang.

Sistem Saat Ini
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Mensyaratkan pemenuhan standar teknis yang lebih ketat dan diajukan melalui sistem elektronik SIMBG.

Regulasi

Dasar Hukum PBG

Peralihan dari IMB ke PBG diatur dalam regulasi berikut:

UU No. 11 Tahun 2020 — Cipta Kerja PP No. 16 Tahun 2021 — Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung Permen PUPR turunan terkait pedoman teknis PBG
Tantangan Umum

Kenapa Pengurusan PBG Tidak Bisa Sembarangan?

Banyak proyek pembangunan mengalami kendala karena kesalahan dalam proses pengurusan izin. Jika tidak ditangani dengan tepat, hal ini bisa berdampak pada keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, hingga risiko sanksi administratif.

!

Dokumen teknis tidak sesuai standar — penyebab paling umum revisi berulang di tahap evaluasi.

!

Kurangnya pemahaman regulasi terbaru — ketentuan teknis PBG terus diperbarui mengikuti aturan turunan Cipta Kerja.

!

Koordinasi antar-instansi tidak efektif — memperlambat proses evaluasi dan pengajuan ulang.

Cakupan Layanan

Layanan Jasa PBG / IMB dari Kami

Kami menyediakan layanan lengkap untuk membantu pengurusan PBG maupun IMB dengan pendekatan profesional dan terstruktur:

  • Konsultasi awal & analisa kebutuhan proyek
  • Penyusunan & pengecekan dokumen teknis
  • Pengajuan melalui sistem SIMBG
  • Pendampingan proses evaluasi
  • Koordinasi dengan instansi terkait
  • Pendampingan hingga izin diterbitkan
Alur Kerja

Proses Pengurusan PBG Bersama Matoa

1
Konsultasi & analisa kebutuhan

Memahami rencana bangunan dan menentukan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

2
Penyusunan dokumen teknis

Menyiapkan gambar rencana teknis dan kelengkapan administratif sesuai standar berlaku.

3
Pengajuan melalui SIMBG

Dokumen diajukan secara elektronik melalui sistem resmi Kementerian PU.

4
Pendampingan evaluasi & koordinasi instansi

Mendampingi klien selama proses evaluasi teknis hingga koordinasi dengan dinas terkait.

5
PBG terbit

Dokumen PBG diterbitkan dan diserahkan ke klien, siap digunakan sebagai dasar pembangunan.

Target Pengguna

Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini?

Developer Properti Kontraktor & Perusahaan Konstruksi Pemilik Gedung Komersial Industri & Pabrik Rumah Sakit & Fasilitas Publik
Konsekuensi

Risiko Jika Tidak Mengurus PBG

!

Bangunan tidak dapat digunakan secara legal — menghambat operasional maupun serah terima ke pihak lain.

!

Potensi sanksi dari pemerintah — mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran pada kasus tertentu.

!

Kesulitan dalam pengurusan SLF — PBG adalah salah satu dokumen prasyarat sebelum SLF bisa diajukan.

!

Hambatan dalam transaksi properti — legalitas bangunan yang tidak lengkap menurunkan nilai jual dan kepercayaan calon pembeli.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda PBG dan IMB?

PBG adalah sistem yang menggantikan IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Bedanya, PBG lebih menekankan pemenuhan standar teknis dan diajukan secara elektronik melalui SIMBG, sedangkan IMB dulu lebih bersifat administratif.

Apakah bangunan lama dengan IMB perlu mengurus PBG baru?

IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku, namun untuk pembangunan baru, perubahan, atau perluasan bangunan, prosesnya kini mengikuti sistem PBG.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan PBG?

Secara umum meliputi data kepemilikan tanah, gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP), dan dokumen administratif seperti NIB serta dokumen perencanaan tapak. Kelengkapan detailnya menyesuaikan jenis dan skala bangunan.

Apakah PBG wajib sebelum mengajukan SLF?

Ya. PBG diterbitkan sebelum bangunan didirikan, sedangkan SLF diajukan setelah bangunan selesai dibangun. PBG menjadi salah satu dokumen prasyarat utama dalam proses pengajuan SLF.

Sedang mencari jasa PBG terpercaya atau butuh bantuan pengurusan IMB? Tim Matoa siap membantu dari konsultasi awal hingga izin terbit — gratis dan tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis

Our Services

Jelajahi Layanan Kami

Bukan sekadar mengurus izin, lebih dari 6 tahun kami menyediakan pendampingan end-to-end untuk berbagai kebutuhan izin dan sertifikasi Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *