Konsultan RKL RPL Berpengalaman
Dalam sistem perizinan lingkungan di Indonesia, memiliki dokumen seperti UKL-UPL atau AMDAL hanyalah tahap awal. Banyak perusahaan berhenti pada tahap tersebut, tanpa menyadari bahwa kewajiban sebenarnya justru dimulai setelah izin diterbitkan, yaitu melalui pelaksanaan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan).









